Konsultan Audit Kerugian Negara Sudirman: SPI yang Berhak Mengaudit PT KIM

Audit Kerugian Negara

topmetro.news – Konsultan Audit Kerugian Negara Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut Sudirman SE SH MM, Rabu (26/2/2020), dihadirkan Ruben Panggabean SH MH, selaku kuasa hukum tergugat mantan Plt Direktur SPBU Kawasan Industri Medan (KIM) Toga MP Damanik.

Modal Negara

Di hadapan majelis hakim diketuai Irwan Effendi di Ruang Kartika Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Medan tersebut sebagai saksi ahli Sudirman berpendapat, PT KIM (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Mengacu Pasal 67 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yakni ayat (1), setiap BUMN dibentuk Satuan Pengawas Intern (SPI) sebagai aparatur pengawas internal perusahaan. Dan di ayat (2) juga dijelaskan. SPI dipimpin seorang kepala yang bertanggungjawab kepada direktur utama (dirut).

Artinya, dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana penggugat (PT KIM) mendalilkan hasil audit internal (komite audit) sebagai fakta hukum adalah keliru.

“Seharusnya yang berhak mengaudit keuangan PT KIM (Persero) sebagai BUMN adalah SPI yang mulia. Bukan audit internal penggugat (komite audit). Itu perintah UU tentang BUMN,” tegas Sudirman.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, Sudirman menimpali, mengacu pasal 68, atas permintaan tertulis komisaris/dewan pengawas, direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau pelaksanaan SPI.

“Kemudian di pasal 69 ditegaskan. Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas setiap laporan SPI,” pungkasnya.

Usai mendengarkan pendapat ahli audit keuangan negara tersebut, Hakim Ketua Irwan Effendi melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, pembacaan konklusi (kesimpulan) oleh majelis hakim.

‘Dikriminalisasi’

Dilansir sebelumnya, tergugat Plt Direktur SPBU PT KIM (Persero) Toha MP Damanik bukan hanya kehilangan pekerjaan. Tapi juga mendekam selama setahun karena divonis bersalah (inkracht) melakukan tindak pidana penggelapan senilai Rp547,6 juta lebih.

Atas dasar itu, PT KIM kemudian menggugat pria paruh baya itu. Toga MP Damanik digugat melakukan PMH dan membayar kerugian perusahaan tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Ruben Panggabean menyebutkan, hingga perkara perdata ini bergulir kliennya diduga kuat ‘dikriminalisasi’. Menurutnya, sejak awal (ketika Toga MP damanik didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan) cacat hukum.

“PT KIM sebagai BUMN yang berhak melakukan audit keuangannya adalah SPI. Bukan audit internal komite audit. Fakta hukum lainnya, hasil risalah rapat pertanggungjawaban operasional SPBU PT KIM Rabu 10 Agustus 2016 pada poin 18, Manajer SPI dan Manajer Keuangan sepakat bahwa hasil penjualan tunai Rp287.094.971 harus disetorkan ke PT KIM. Dan dinyatakan sebagai utang yang harus dibayarkan. Artinya dari awal ini perkara perdata,” pungkas Ruben.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment